DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia

DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia
Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim. Foto: Dokumen JPNN.com

AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan di tanah air.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim meminta Kementerian Perhubungan segera mengevaluasi kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News