DPR Minta Pemerintah Tidak Utak-atik Dana Calon Jemaah Haji
Rabu, 03 Juni 2020 – 19:18 WIB
Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Awiek menyatakan pihaknya memahami niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jemaah dan umat Islam, yakni dengan mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan/kemaslahatan.
"Namun seyogianya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama," ungkapnya. (boy/jpnn)
Awiek menyoroti adanya informasi bahwa dana calon jemaah haji akan digunakan untuk penguatan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah