DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang

DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
Dalam jumpa pers yang sama, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Honing Sani menjelaskan landasan hukum pembukaan usaha pertanian pangan berbasis korporasi (food estate) bagi investor dimulai semenjak lahirnya UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, dimana sektor pertanian pangan dijadikan sebagai area yang bebas bagi investasi sesuai dengan Perpres No. 77/2007 tentang Daftar Bidanh Usaha Tertutup dan Terbuka. "Dalam Perpres itu usaha pertanian secara tegas pertanian pangan dikategorikan sebagai usaha terbuka bersyarat bagi investasi, lalu disusul Inpres No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009," jelas Honing.

Draft Permentan yang akan diberlakukan oleh pemerintah itu lanjutnya, merupakan pelaksanaan dari PP. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman yang baru saja disyahkan pemerintah Januari lalu. UU ini dibuat pemerintah sengaja untuk memajukan agrobisnis yang pro-modal skala besar.

Sementara Direktur Eksekutif LSM Bina Desa, Dwi Astuti menyebut sejumlah bahaya dari Permentan tersebut, antara lain penyediaan tanah untuk korporasi akan menghilangkan kesempatan petani kecil untuk mendapatkan tanah bagi pertanian dan akan memperburuk konflik pertanahan yang selama ini terjadi serta mendorong migran buruh murah ke perkotaan di dalam maupun ke luar negeri.

"Problem lain yang yang sangat mungkin terjadi adalah mempercepat proses transformasi kawasan pedesaan menjadi kawasan industri yang mengekploitasi tanah, air dan kekayaan alam lainnya," ujar Dwi Astuti.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo minta Menteri Pertanian meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentani)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News