DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang

DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo minta Menteri Pertanian meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentani) tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan. Sebab dinilai lebih mengedepankan kepentingan pelaku usaha pertanian pangan berskala besar (korporasi). 

"Draft Permentani itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 45 khususnya pasal 33 karena berpotensi melanggar hak-hak rakyat petani. "Demikian juga halnya dengan sejumlah pasal lainnya seperti pasal-pasal yang mengatur penggunaan luas lahan yang pada akhirnya akan memaksa para petani harus jadi buruh tani di lahannya sendiri," tegas Firman Subagyo, saat jumpa pers di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/4).

Lebih jauh diungkapkan, Permentan merupakan bagian dari skenario besar kebijakan 'food outsourching' yang menyerahkan pemenuhan hak atas pangan kepada korporasi pertanian pangan berskala besar. "Kecendrungan global ini telah terjadi di negara-negara Afrika yang dikenal dengan land grabbing dan terbukti menciptakan rawan pangan di negara-negara Afrika," tegasnya.

Ditinjau dari konteks sosiologis, rancangan Permentan tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar rumah tangga petani yang saat ini berjumlah sekitar 43 juta petani yang sebagian besar bertempat tinggal di pedesaan bekerja sebagai petani dan buruh tani. Dalam prakteknya usaha pertanian skala kecil berperan sebagai produsen utama pangan nasional dan terbukti menciptakan lapangan pekerjaan mandiri, ungkapnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo minta Menteri Pertanian meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentani)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News