Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana

Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana
Kapolri Tepis Kasus Misbakhun Orderan Istana
JAKARTA - Hari ini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century (BC), M Misbakhun, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pemeriksaan Misbakhun kali ini merupakan yang pertama sebagai tersangka. Sebelumnya, Misbakhun sudah diperiksa namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Proses hukum yang cepat terhadap Misbakhun sempat menjadi pertanyaan. Bahkan ada dugaan cepatnya proses hukum terhadap inisiator hak angket Bank Century itu karena pesanan istana. Namun Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) dengan tegas membantah tudingan itu. "Sama sekali tidak ada tekanan dari Istana," ujar Kapolri, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan komisi III DPR RI, Senin (26/4) siang.

Sebelumnya, kalangan komisi III DPR menduga adanya intervensi pemerintah dalam kasus L/C untuk PT Selalang Prima Internasional (SPI), di mana Misbakhun menjadi komisarisnya. Dijelaskan Kapolri, kasus tersebut merupakan satu rangkaian proses dari penanganan enam laporan dugaan L/C fiktif yang di Bank Century. L/C dari Bank Century yang dilaporkan bermasalah itu antara lain untuk PT SPI, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia dan PT Sinar Central Cemerlang.

Kapolri menegaskan, semua dugaan penyimpangan dalam pemberian L/C itu akan ditangani secara menyeluruh dan tak hanya terhenti pada Misbakhun.

JAKARTA - Hari ini politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dugaan Letter Of Credit (L/C) fiktif Bank Century (BC), M Misbakhun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News