DPR Minta PIHC Tanggung Jawab Terkait Masalah Pupuk Bersubsidi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk secepatnya mengevaluasi semua distributor dan pengecer di seluruh Indonesia.
PIHC juga diminta agar memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin mereka yang melakukan pelanggaran.
"Kami meminta PT PIHC untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV," kata Anggia Erma Rini saat membacakan kesimpulan RDP Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2).
Anggia menjelaskan, dari hasil kesepakatan bersama, DPR telah merekomendasikan agar penetapan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini didasari data spasial dari lulusan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Selanjutnya diajukan usulan penerima oleh Gubernur dan Bupati berdasarkan jumlah alokasi yang ditetapkan Kementan.
"Kami berharap pemerintah juga meningkatkan peran KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) di semua tingkat dalam mengawasi seluruh distribusi pupuk bersubsidi oleh PIHC," katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sunarna meminta PIHC untuk bertanggung jawab atas masalah pupuk subsidi yang selama ini menyengsarakan petani.
Menurut dia, karut-marut masalah pupuk harus segera dibenahi PT PI. Sebab, selama ini, mereka adalah pihak yang paling dekat dengan aktivitas produksi dan distribusi.
DPR meminta PIHC untuk bertanggung jawab atas masalah pupuk subsidi yang selama ini menyengsarakan petani
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia