DPR Minta Polri Usut Penganiayaan Napi di Nusakambangan
Menurut dia, meskipun seorang napi kehilangan kemerdekaannya, tetapi hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.
“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” ungkap Sahroni.
Lebih lanjut Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja.
Menurut dia, ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA: Pencopotan Kalapas Bukan Solusi dari Kasus Dugaan Kekerasan di Nusakambangan
Seperti diketahui, Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan terhadap narapidana.
HM dianggap terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM Junaedi mengatakan, HM dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.
Sahroni meminta Polri melakukan penyelidikan yang utuh untuk mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir lapas terhadap puluhan napi narkotika yang baru dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia