DPR Minta Polri Usut Penganiayaan Napi di Nusakambangan

DPR Minta Polri Usut Penganiayaan Napi di Nusakambangan
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Menurut dia, meskipun seorang napi kehilangan kemerdekaannya, tetapi hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” ungkap Sahroni.

Lebih lanjut Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja.

Menurut dia, ASN dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

BACA JUGA: Pencopotan Kalapas Bukan Solusi dari Kasus Dugaan Kekerasan di Nusakambangan

Seperti diketahui, Kemenkumham memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan HM karena kekerasan terhadap narapidana.

HM dianggap terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM Junaedi mengatakan, HM dimutasi ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.

Sahroni meminta Polri melakukan penyelidikan yang utuh untuk mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir lapas terhadap puluhan napi narkotika yang baru dipindahkan dari Bali ke Nusakambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News