DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen

DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai Peraturan Menteri No.77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa.

Permintaan itu dikemukakan Marwan Jafar yang juga Ketua Fraksi PKB di DPR. ”Kami akan memanggil menteri yang bersangkutan kalau peraturan menteri yang dikeluarkan kementeriannya tidak dipatuhi,” tegas Marwan, di Gedung Parlemen RI, Rabu (16/5).

Marwan megatakan, perusahaan Sukhoi sebenarnya sangat mampu memenuhi klaim asuransi sesuai Permen No.77 tahun 2011 itu. ”Jadi bukan santunan USD 50 ribu dolar seperti yang disampaikan pemerintah Rusia. Itu kan sama saja dengan sekitar Rp 450 juta. Ini masalah nyawa yang hilang dan beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi tolong penuhi Permen Nomor 77 tahun 2011 itu,” tegas Marwan lagi.

Selain itu, Komisi V juga akan memanggil pihak Kemenhub dan stakeholder yang terkait untuk meminta klarifikasi terkait kecelakaan pesawat itu. ”Sudah diusulkan ke pimpinan komisi dan rencananya akan diagendakan dalam rapat kerja pekan depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Marwan juga meminta agar akses informasi terkait kecelakaan pesawat SSJ 100 itu dilakukan satu pintu saja, yakni keterangan dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).

JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News