DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
Kamis, 17 Mei 2012 – 05:28 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai Peraturan Menteri No.77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa. Selain itu, Komisi V juga akan memanggil pihak Kemenhub dan stakeholder yang terkait untuk meminta klarifikasi terkait kecelakaan pesawat itu. ”Sudah diusulkan ke pimpinan komisi dan rencananya akan diagendakan dalam rapat kerja pekan depan,” jelasnya.
Permintaan itu dikemukakan Marwan Jafar yang juga Ketua Fraksi PKB di DPR. ”Kami akan memanggil menteri yang bersangkutan kalau peraturan menteri yang dikeluarkan kementeriannya tidak dipatuhi,” tegas Marwan, di Gedung Parlemen RI, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Marwan megatakan, perusahaan Sukhoi sebenarnya sangat mampu memenuhi klaim asuransi sesuai Permen No.77 tahun 2011 itu. ”Jadi bukan santunan USD 50 ribu dolar seperti yang disampaikan pemerintah Rusia. Itu kan sama saja dengan sekitar Rp 450 juta. Ini masalah nyawa yang hilang dan beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi tolong penuhi Permen Nomor 77 tahun 2011 itu,” tegas Marwan lagi.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Marwan juga meminta agar akses informasi terkait kecelakaan pesawat SSJ 100 itu dilakukan satu pintu saja, yakni keterangan dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU