DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen

DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen

”Sekarang ini semuanya bicara. Semuanya cari ’panggung’. Basarnas ngomong, tim SAR di lapangan ngomong. Polisi ngomong. Tentara juga ngomong. Belum lagi informasi palsu yang tersebar. Ini yang membuat informasi jadi simpang siur. Kasihan keluarga korban kalau informasi engak valid, data dan fakta tidak nyambung,” ujar Marwan serius.

Dia mencontohkan, dalam peristiwa penemuan blackbox hampir semua pihak bicara. Padahal sesuai UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan untuk masalahkecelakan pesawat maka wewenang menyelidiki dan menyampaikan informasi ada di tangan KNKT.

Maka menurutnya, dengan simpang siurnya informasi terkait jatuhnya pesawat Rusia itu membuat dunia penerbangan di Indonesia menjadi semakin runyam. ”Makanya tolong semua pihak memberikan kewenangan kepada KNKT sebagai saluran komunikasi tunggal dalam kasus kecelakaan pesawat ini. Artinya, di luar KNKT yang bicara sama sekali tidak punya otoritas dan tidak punya payung hukumnya, bahkan melanggar Undang-Undang Penerbangan itu sendiri. Ini demi kredibilitas dunia penerbangan kita,” terang Marwan.

Terkait blackbox pun, lanjut Marwan, sesuai pasal 357 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah RI dan pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh KNKT yang  bertanggung jawab kepada Presiden. ”Nah, sesuai undang-undang, blackbox diteliti oleh KNKT bukan pihak Rusia,” pungkasnya.

JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News