DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan

DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan
Gedung DPR, Senayan

"Mestinya hari ini kami RDP (rapat dengar pendapat) dengan kapolri, tapi beliau punya kesibukan yang sangat penting dan tidak bisa dihindarkan. Untuk itu (rapat) kami tunda," katanya, Senin (2/10).(boy/jpnn)


Persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News