DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan
Senin, 02 Oktober 2017 – 16:12 WIB
"Mestinya hari ini kami RDP (rapat dengar pendapat) dengan kapolri, tapi beliau punya kesibukan yang sangat penting dan tidak bisa dihindarkan. Untuk itu (rapat) kami tunda," katanya, Senin (2/10).(boy/jpnn)
Persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard