DPR Pelototi Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana di Lapas

DPR Pelototi Peredaran Narkoba Libatkan Narapidana di Lapas
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy (tengah). Foto: Istimewa

"Karena adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Cipinang," ungkapnya.

Ia mencontohkan pada akhir 2020 kemarin Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tangki bensin mobil.

Menurut Aboe, dari empat orang yang ditangkap itu menyebut nama HF yang berada di Lapas Cipinang sebagai pengendali barang tersebut.

Aboe menambahkan demikian pula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, yang menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap tiga kasus peredaran sabu di lingkungan lapas.

"Para tersangkanya masih dalam satu jaringan yang jika diurut juga merupakan jaringan (oknum narapidana) Lapas Cipinang," paparnya.

Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan harus ada evaluasi yang mendasar tentang pengamanan di Lapas Cipinang.

"Tentunya seorang narapidana seharusnya tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba, karena seharusnya tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar," paparnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu menegaskan kalau mereka masih bisa berkomunikasi dengan leluasa, berarti ada yang salah dengan sistem keamanan lapas.

Komisi III DPR menyoroti maraknya kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News