DPR: Pemerintah Ingin Menentukan Sendiri Definisi Terorisme
Senin, 14 Mei 2018 – 12:35 WIB
Namun, Bambang menegaskan, pihak pemerintah meminta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
“Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bambang, Senin (14/5).
Menurut Bambang, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU itu bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. (boy/jpnn)
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii mengungkapkan alasan pembahasan RUU Terorisme belum rampung juga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan