DPR: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Larangan Ekspor APD

DPR: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Larangan Ekspor APD
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menilai pemerintah terlalu gegabah dengan mengambil langkah kebijakan mencabut larangan ekspor alat pelindung diri (APD).

Dia beralasan kondisi New Normal yang diterapkan di Indonesia bukanlah disebabkan membaiknya penanganan wabah covid-19, namun lebih cenderung pada penyelamatan ekonomi.

Dikatakannya lebih cenderung pada penyelamatan ekonomi karena saat ini obat belum ditemukan vaksin dan angka terpapar sekaligus angka kematian terus bertambah. Sehingga Oleh karena itum sistem penjagaan kesehatan harus ekstra termasuk kesiapan ketersediaan masker dan APD.

“Saya meminta kepada pemerintah untuk menunda mencabut larangan ekspor APD. Untuk saat ini belum tepat. Negara kita memasuki new normal dalam kondisi kasus positif tambah banyak. Keadaan ini menunjukkan bahwa new normal bukan karena pandemi covid 19 telah menurun. Akan tetapi lebih pada masalah ekonomi yang tidak terkendalikan. Bila kebijakan pembukaan ekspor APD terus dilakukan, maka akan berpotensi melanggar undang-undang", ujar Nevi dalam keterangan persnya, Sabtu (20/6/2020).

Politikus PKS ini menjelaskan pada Selasa, 16 Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).   Permendag ini untuk membuka kembali keran ekspor APD dan bahan baku masker.

Legislator asal sumbar ini sangat menyayangkan karena tindakan ini sangat gegabah mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung terus meningkat.

Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif sebanyak 900 - 1.100 orang. Bahkan bila dirujuk pada amanah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kebijakan ini berpotensi melanggar undang-undang.

Sebab pada undang-undang ini menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga  Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2).

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menilai pemerintah terlalu gegabah dengan mengambil langkah kebijakan mencabut larangan ekspor alat pelindung diri (APD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News