DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencabut kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.
"Ada wacana di Panja revisi KUHAP agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dicabut," kata Desmon, Minggu (24/1).
Kalau itu terjadi lanjut Desmond, Kejaksaan cukup dengan kewenangannya hanya sebagai penuntut umum. "Tugasnya hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas politikus Partai Gerindra ini.
Alasan dari anggota Panja yang mengusulkan agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik dicabut karena kewenangan tersebut terindikasi sering disalahgunakan.
"Pasal Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik selama ini terindikasi banyak dipakai oknum-oknum penyidik Kejaksaan sebagai ajang balas dendam dan menjadikan tersangka atau terperiksa sebagai ATM dan itu banyak terjadi di daerah," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045