DPR Persoalan Langkah LPEI Menaikkan Suku Bunga di Tengah Wabah Corona
Minggu, 19 April 2020 – 17:48 WIB

M. Sarmuji. Foto: DPR RI/source for JPNN.com
“Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha,” ujarnya.
“Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama,” ujarnya ketika dihubungi
Apabila surat penolakannya tidak ditanggapi, pengusaha tersebut akan meminta restrukturisasi kepada LPEI. Kebihjakan ini tentunya akan berdampak terhadap kemampuan perusahaan menggaji karyawannya.
“Langkah yang dilakukan oleh LPEI (menaikkan suku bunga) bisa menyebabkan perusahaan penghasil devisa mati dan terpaksa mem-PHK pegawainya,” katanya. (dil/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Sarmuji mengatakan, menaikkan suku bunga di saat pandemi virus corona tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi oleh lembaga keuangan pelat merah.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?
- IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh di Bawah 5%, Ekonom Bilang Begini
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump