DPR Pertanyakan Eksekusi Mati Jilid IV

DPR Pertanyakan Eksekusi Mati Jilid IV
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kelanjutan eksekusi mati jilid IV di Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, beberapa waktu lalu Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim sudah memegang daftar nama terpidana yang akan dieksekusi jilid IV.

"Kami ingin tahu apakah eksekusi jilid IV ditiadakan, atau dalam waktu tertentu," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Prasetyo di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Dia menambahkan, sepanjang 2015-2016 sudah ada 18 terpidana mati dieksekusi jaksa eksekutor. Semuanya narapidana narkotika. Nah, Muslim mempertanyakan apakah eksekusi jilid IV nanti masih ada napi yang terindikasi narkoba akan ditembak mati.

"Kalau dibiarkan bisa saja narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari rutan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Prasetyo mengatakan, tidak pernah melakukan moratorium eksekusi terpidana. "Masih belum. Kami maunya kalau waktunya sudah tepat kami eksekusi," kata Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Seperti diketahui, Kejagung terakhir mengeksekusi mati empat terpidana narkotika, Jumat 29 Juli 2016 di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keempat narapidana itu adalah Fredi Budiman (Indonesia), Seck Osmone (Nigeria berpaspor Senegal), Michael Titus (Nigeria), serta Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria).

Pada Januari 2015, tim eksekutor kejagung menembak mati enam terpidana. Yakni, Marco Archer Cardoso Mareira (Brazil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soe (Belanda), Namaona Dennis (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia). Lima napi itu dieksekusi di Lapas Nusakambangan. Sedangkan satu napi lainnya, Tran Thi Hanh (Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kelanjutan eksekusi mati jilid IV di Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News