DPR Pertanyakan Jumlah Pasti Uang Sitaan KPK

DPR Pertanyakan Jumlah Pasti Uang Sitaan KPK
Uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Akibatnya fatal. Pencatatan dan pengelolaan barang sitaan KPK terkesan semrawut. "Dari kesemrawutan itu, muncul kecurigaan yang berpotensi merusak citra KPK," tegasnya.

Misalnya, dia mencontohkan, tentang rumah sitaan milik seorang terpidana kasus korupsi. Rumah itu masih berstatus sita.

Tetapi Pansus Hak Angket menerima laporan bahwa rumah dimaksud sudah beralih pemilikan. "Cepat atau lambat, cerita seperti ini akan merusak citra KPK," jelasnya.

Karena itu, ujar Bamsoet, KPK harus bersungguh-sungguh dalam mengelola barang, termasuk uang sitaan. KPK harus transparan. Biarkan pengelolaan barang-barang sitaan itu diketahui publik. Jangan anggap remeh peran dan fungsi Rupbasan.

Terutama karena KPK harus menyita ragam barang bukti untuk menjadi alat bukti. "Kecerobohan mengelola barang bukti akan menghancurkan kredibilitas KPK," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sudah banyak cerita miring tentang perilaku negatif oknum penegak hukum dalam memperlakukan barang sitaan atau barang bukti.

Contohnya, Kejaksaan Agung pernah mempersoalkan perilaku mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. "Yang bersangkutan diduga melanggar prosedur lelang aset," jelasnya.

Ada juga kasus jaksa senior di Nusa Tenggara Timur yang harus menjalani proses hukum karena menjual barang sitaan.

Sebagian dari barang sitaan KPK itu sudah diselesaikan melalui mekanisme lelang setelah Pansus Hak Angket mempermasalahkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News