DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 16:40 WIB

DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pramono, KPK sebenarnya berhak mengambil-alih penanganan kasus dari Kepolisian tanpa dibawa ke MK. "Ketika KPK sudah masuk dan mengambil-alih, itu sesuai sesuai pasal 3 dan 4 yang secara khusus mengatur pengambil-alihan itu. Lagi pula tugas KPK mengambil-alih persoalan yang ekstraordinary," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
"Payung hukumnya, tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil-alih. Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibikin rumit karena sudah diatur di undang-undang," kata Pramono, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).
Dijelaskan Pramono, pada pasal 3 dan 4 UU KPK menegaskan saat KPK mengambil-alih kasus korupsi di Kepolisian atau di Kejaksaan maka Polisi dan Jaksa harus menghentikan kasus karena UU secara khusus menugaskan KPK sebagai pemberantas korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu