DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK guru dari kalangan honorer masih bermasalah. Ada yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi SK PPPK belum diberikan.
Ada juga PPPK yang sudah terima SK dan teken kontrak, tetapi Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) belum diberikan.
Kasus lainnya, masa kontraknya berbeda-beda.
Rata-rata dikontrak 1 Februari 2022. Namun, ada yang SPMT dihitung 1 Februari, sedangkan lainnya mencantumkan Maret, April, Mei, dan Juni.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua merespons kondisi tersebut.
Menurut Hugua, hal itu sangat merugikan honorer. Jika dikontrak 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027, kemudian SPMT terhitung 1 Mei, otomatis ada selisih 3 bulan (Februari-Maret).
"Pembayaran gaji kan dihitung berdasarkan SPMT. Kalau 1 Mei, berarti gaji Januari-Maret ke mana?" kata Hugua kepada JPNN.com, Jumat (22/4).
Eks Bupati Wakatobi dua periode ini menegaskan seharusnya Pemda menetapkan tanggal kontrak kerja, SK, dan SPMT sama. Jangan dibeda-bedakan karena merugikan honorer.
Kalangan DPR mempertanyakan tidak berkesesuaiannya antara masa kontrak kerja PPPK dan SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas), selisih gaji ke mana?
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi