DPR Puji Kegesitan Menkum HAM Memberantas Pungli Narapidana Asimilasi

Dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana.
Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat.
“Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama,” kata Marinus.
Terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkumham menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas.
Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu akan dijatuhkan kepada narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
Selain ancaman sanksi, jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call.
“Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang,” ujar Marinus. (dil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea, mengapresiasi ketegasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, terkait informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi
Redaktur & Reporter : Adil
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan