DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK

DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK
DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu di antara dua calon yang akan diajukan Presiden ke DPR. Namun demikian, DPR tidak sepaham dengan pendapat Pansel.

Jika dari dua calon yang diajukan yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dinilai tidak ada yang memenuhi syarat, DPR masih punya hak kontitusional untuk menolaknya. Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun, menyatakan, pasal 30 ayat (10) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyebutkan bahwa DPR wajib menetapkan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejek menerima usulan dari Presiden.

Namun menurut Gayus, UUD 1945 juga memungkinkan DPR menggunakan hak konstitusinya untuk menolak calonj yang tidak layak. "Jika dari dua calon itu kami anggap tidak memenuhi kriteria dalam proses fit and proper tets, maka kami bisa menggunakan hak kointitusional kami untuk menolaknya," ujar Gayus dalam mjumpa pers di ruang wartawan DPR RI, Jumat (27/8).

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, MH Ritonga, menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR. "Itu ada di UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa mereka (DPR) wajib memilih yang diajukan oleh presiden," ujar Ritonga sembari menyebut pasal 30 UU KPK yang mewajibkan DPR memilih nama yang diusulkan Presiden.

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News