DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:05 WIB

DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN. "Konvensi ini memberikan payung hukum bagi kerjasama negar-negara anggota ASEAN dalam memberantas teroris di kawasan Asia Tenggara," kata anggota Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (9/3). Dikatakannya, keuntungan meratifikasi konvensi ini diantaranya setiap negara dapat saling tukar informasi intelijen terkait terorisme, saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan adanya kerjasama antar lembaga-lembaga penegak hukum.
Menurut Muzzammil, Komisi I DPR sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” tegas politisi PKS ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara