DPR Restui Penjualan 2 Kapal Perang Usulan Menhan Prabowo Ini

DPR Restui Penjualan 2 Kapal Perang Usulan Menhan Prabowo Ini
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang yang diusulkan Menhan Prabowo Subianto. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui penjualan dua bekas kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (8/2).

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan.

Anton menyatakan Komisi I DPR telah menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan KSAL Laksamana Yudo Margono beberapa waktu lalu.

Komisi yang membidangi urusan pertahanan itu juga telah mendengarkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Menhan Prabowo terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu tersebut.

"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513," kata Anton dalam laporannya.

Anton menyebutkan persetujuan itu sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I DPR bisa disahkan sebagai keputusan DPR.

"Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?," tanya Dasco.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan dua kapal perang yang diusulkan Menhan Prabowo Subianto. Begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News