Rumah Almarhum Nyamin Ini Dihargai Rp 2,1 Miliar, Lalu Dirobohkan

Rumah Almarhum Nyamin Ini Dihargai Rp 2,1 Miliar, Lalu Dirobohkan
Proses pengosongan rumah di lahan pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri milik almarhum Nyamin yang berada di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). ANTARA/HO-Humas PN Kabupaten Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Rumah milik Almarhum Nyamin beserta lahan seluas 1.080 meter per segi di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kediri, ini dirobohkan setelah dihargai sekitar Rp 2,1 miliar.

Rumah Almarhum Nyamin dihancurkan setelah Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memutuskan melakukan pengosongan rumah terakhir di lahan pembangunan Bandara Internasional Dhoho tersebut.

Disebutkan bahwa ahli waris sepakat untuk melepas rumah dan lahan dengan SHM Nomor 266 atas nama Nyamin itu senilai Rp 2.167.270.784.

"Itu kan konsinyasi, dari pihak Pak Nyamin tidak mengajukan keberatan. Untuk itu kami ajukan eksekusi ke pengadilan (PN Kabupaten Kediri)," kata Kuasa Hukum pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri Emi Puasa Handayani di Kediri, Selasa (8/2).

"Kami sudah titipkan ganti rugi ke pengadilan. Nanti bisa diambil di pengadilan," lanjut Emi.

Proses pengosongan lahan itu berdasarkan penetapan PN Kediri tertanggal 31 Desember 2021. Ahli waris telah sepakat dengan ganti rugi melalui konsinyasi dari pemrakarsa pembangunan Bandara Kediri.

Proses penghancuran rumah untuk pengosongan lahan juga berlangsung tertib dengan pengawalan dari puluhan anggota Polres Kediri Kota dan Polsek Tarokan.

Prosesnya juga berlangsung cepat, karena dari keluarga sebelumnya telah melakukan pengosongan secara pribadi.

Rumah milik Almarhum Nyamin di Desa Bulusari, Kediri ini dirobohkan setelah dihargai melalui konsinyasi Rp 2,1 miliar lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News