DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit diyakini menjadi solusi untuk kebangkitan UMKM di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Namun, menurut Intan, program restrukturisasi sebaiknya diikuti dengan kebijakan hapus buku kredit macet bagi UMKM yang terdampak pandemi.
Hal itu agar UMKM yang terkendala itu tidak masuk dalam daftar hitam perbankan.
"Jangan sampai melakukan restrukturisasi, tetapi catatan kredit macet justru menyulitkan mereka untuk mendapatkan kredit baru," kata Intan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menilai tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi pelaku UMKM belum bersahabat.
Menurut dia, suku bunga untuk UMKM seharusnya tidak bisa disamakan dengan masyarakat umum. Saat ini BDK di Bank Mandiri yang berkisar di 8-9 persen.
Legislator dapil Jawa Barat VI itu menilai harus ada kebijakan khusus bagi UMKM karena mereka sangat terdampak pandemi Covid-19.
Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Smart Finance Maksimalkan Kolaborasi dengan CBI
- Antisipasi Penguatan USD, BUMN Harus Pasang Kuda-Kuda