DPR RI Apreasiasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit UMKM, tetapi
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB

Legislator mengapresiasi keputusan OJK yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit UMKM. Ilustrasi UMKM pembuatan tepung: Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sehingga betu-betul bisa dimanfaatkan. Artinya, kalau mereka mengambil kredit kembali ataupun restrukturisasi dibarengi juga dengan suku bunga kredit yang rendah bagi UMKM," jelas Intan.
Intan pun mendorong perbankan mempermudah akses permodalan kepada pelaku UMKM agar tidak makin banyak terjerat layanan pinjaman online ilegal.
"Sudah banyak sebetulnya relaksasi regulasi daru masing-masing perbankan, apakah itu Himbara maupun non-Himbara. Misalnya untuk pengajuan kredit karena itu salah satu kesulitan UMKM," Intan Fauzi. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Legislator Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal perpanjangan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2023.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan