DPR RI Dukung Ketahanan Pangan dengan Prinsip Kelestarian

DPR RI Dukung Ketahanan Pangan dengan Prinsip Kelestarian
Suasana Rapat Kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin tersebut juga dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membahas program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan.

Menteri Siti mengatakan KLHK melaksanakan program ketahanan pangan terkait dengan hutan.

“KLHK berada di depan dalam arti membantu dulu identifikasi, lalu melakukan analisis, mana yang kondisinya memungkinkan, dan mana yang kondisinya berat. Dari situ bisa diproses masterplan-nya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), untuk kemudian baru dilaksanakan oleh pemohon, dan kami akan memandu Amdal, UKL-UPL, dan memonitor sampai bagian akhir,” ujar Menteri Siti.

KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Prinsip KLHS yaitu sebagai instrumen tranparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Selain itu untuk mengendalikan kebijakan, rencana, dan program yang disusun. Kemudian, untuk perlindungan dan pengelolaan berdasarkan aspek geofisik kimia, sosekbud, dan kesmas.  KLHS ini sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.

“Kita lihat di Kalteng, maka untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, disitu ada gambut, penerpan teknologi, harus ada penataan kewilayahan, dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang kami pesankan kepada Menteri yang melaksanakan,” ujar Menteri Siti.

Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, di antaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat.

KLHK juga melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News