DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB

DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, 10 fraksi menyatakan setuju RUU Ketenagalistrikan disahkan menjadi undang-undang. "Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah. Dengan adanya UU ini semuanya akan diatur," kata Erlangga di rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).
Dengan pengesahan ini, pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan pemerintah yang merupakan turunan undang-undang.
Baca Juga:
Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik. Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya