DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan

DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, 10 fraksi menyatakan setuju RUU Ketenagalistrikan disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan ini, pemerintah diminta untuk secepatnya membuat peraturan pemerintah yang merupakan turunan undang-undang.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik. Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan.

"Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah. Dengan adanya UU ini semuanya akan diatur," kata Erlangga di rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).

JAKARTA- Tanpa melewati perdebatan alot, RUU Ketenagalistrikan akhirnya mulus untuk diundangkan. Lewat pengambilan putusan secara voting dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News