DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme

DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam rapat paripura yang digelar Selasa (12/2) hari ini.

"Dengan ini seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui agar RUU (Rancangan Undang-Undang) ini disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pada saat memimpin rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Priyo menerangkan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme penting karena berbagai pertimbangan. Tidak hanya internasional tapi juga penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menerangkan pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News