DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
Selasa, 12 Februari 2013 – 14:09 WIB

DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam rapat paripura yang digelar Selasa (12/2) hari ini.
"Dengan ini seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui agar RUU (Rancangan Undang-Undang) ini disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pada saat memimpin rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).
Priyo menerangkan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme penting karena berbagai pertimbangan. Tidak hanya internasional tapi juga penegakan hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menerangkan pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen