DPR Sahkan UU Rusun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:34 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10). Dengan disahkannya UU ini diharapkan ada keberpihakan pemerintah daerah membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). DPR dan pemerintah, lanjutnya, sama-sama sepakat kalau UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada 2009.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, latar belakang adanya UU Rusun ini karena melihat pesatnya pembangunan Rusun komersial atau lebih dikenal apartemen dan condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang. Akibatnya kalangan MBR semakin terpinggirkan.
"Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini. Antara lain pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang," kata Mulyadi.
Baca Juga:
JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10).
BERITA TERKAIT
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya
- Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
- Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada