DPR Sahkan UU Rusun

DPR Sahkan UU Rusun
DPR Sahkan UU Rusun
JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10). Dengan disahkannya UU ini diharapkan ada keberpihakan pemerintah daerah membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, latar belakang adanya UU Rusun ini karena melihat  pesatnya pembangunan Rusun komersial atau lebih dikenal apartemen dan condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang. Akibatnya kalangan MBR semakin terpinggirkan.

"Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini. Antara lain pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang," kata Mulyadi.

DPR dan pemerintah, lanjutnya, sama-sama sepakat kalau UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada 2009.

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR RI dalam sidang paripurna, Selasa (18/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News