DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening

DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening
DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening
Dijelaskan Yudi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, keberadaan terminal bayangan di ruas Tol Cikampek kilometer 8 kawasan Jatibening itu memang melanggar peraturan.

Menurutnya, PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab V Pasal 41 Ayat 1 e menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan.

“Seharusnya pengemudi angkutan umum tidak melayani naik dan turun penumpang di jalan tol.

Selain melanggar peraturan, kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang di jalan tol akan sangat membahayakan penumpang dan menyebabkan kemacetan,” katanya.

JAKARTA--Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, menegaskan, aksi pemblokiran dan kerusuhan di jalan tol Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, tidak perlu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News