DPR Sebut Holding BUMN Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari dari Fraksi PAN, Achmad Hafisz Thohir menekankan proses holding BUMN harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara, UU BUMN dan UU Perseroan.
Dia menilai, kebijakan holding yang dibentuk Menteri BUMN, Rini Soemarno belakangan ini, pada prosesnya terjadi perpindahan kepemilikan saham pada suatu perusahaan.
"Memang saham negara itu tidak hilang karena dia disertakan dalam bentuk modal pada perusahaan tertentu, tapi disana ada pergeseran kepemilikan dan komposisi, sehingga harus melalui persetujuan DPR," kata Achmad, Selasa (23/1).
Walaupun niat holding baik, imbuh Thohir, bukan berarti pembenaran untuk melanggar perundang-undang yang ada.
"Jangan sekonyong- konyong melanggar Undang-Undang dengan alasan untuk mengefektifkan kegiatan," tegasnya.
Thohir juga melihat pembentukan hoding ini akan sulit terkonsolidasi dan bermasalah secara akuntan. Yang mana untuk mempertahankan status BUMN pada perusahaan yang dijadikan anak holding, pemerintah menyisakan sebagian kecil saham dwi warna yang disebut saham istimewah.
"Nanti bermasalah, kan keuntungan akan dikonsentrasi menjadi modal pada tahun berikutnya," pungkas Thohir.(chi/jpnn)
Pembentukan hoding ini dinilai akan sulit terkonsolidasi dan bermasalah secara akuntan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Gelar Raker 2024, IDSurvey Tetapkan Misi jadi Top 20 Global TIC
- Raih Penghargaan, IDSurvey Terus Tingkatkan Kinerja
- Danareksa Gaet Investasi Asing ke Indonesia Rp 1 Triliun
- IDSurvey Dukung Bursa Karbon di Indonesia
- Produksi Vaksin HPV Lokal, Bio Farma Gandeng MSD
- Pupuk Indonesia jadi Holding BUMN Pertama Peraih Penghargaan INDI 4.0 Award