DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Hanya Bisa Melalui 2 Mekanisme Ini

DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Hanya Bisa Melalui 2 Mekanisme Ini
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia," tegas politikus Golkar ini. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

 

Pada 2022 dan 2023 ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatannya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News