DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Hanya Bisa Melalui 2 Mekanisme Ini
Minggu, 20 Februari 2022 – 21:34 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia," tegas politikus Golkar ini. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pada 2022 dan 2023 ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatannya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang