DPR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kada Hanya Bisa Melalui 2 Mekanisme Ini
Minggu, 20 Februari 2022 – 21:34 WIB
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden, nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia," tegas politikus Golkar ini. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pada 2022 dan 2023 ada 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi akan habis masa jabatannya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta