Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK

Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK
Para penggugat pasal tentang penjabat kepala daerah dalam UU Pilkada di halaman gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini. Adapun pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya.

Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Namun demikian, sejumlah warga negara mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan kepala daerah.

Para pemohon adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk

Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang rencananya digelar pada Rabu (9/2) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK," kata Moch Sidik dalam keterangannya, Senin (7/2).

Jelang berakhirnya masa jabatan 101 kepala daerah, UU Pilkada kembali digugat ke MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News