Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK

Tolak Pj Kepala Daerah, Moch Sidik Cs Gugat UU Pilkada ke MK
Para penggugat pasal tentang penjabat kepala daerah dalam UU Pilkada di halaman gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok pribadi for JPNN

Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016 berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidik berpandangan, mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis

"Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1," kata Sidik.

Sidik menekankan, sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, demokratis dan taat hukum, pihaknya sangat menginginkan terwujudnya prinsip, nilai serta budaya demokrasi sesungguhnya di masyarakat Indonesia maupun di lembaga negara dan Pemerintahan Indonesia ke depannya.

Karena itulah, Sidik mengaku sangat berharap dan menginginkan praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak hanya mementingkan prosedur dan formalitas serta kepentingan sesaat saja

"Tetapi praktik-praktik dan upaya serius dan sungguh-sungguh bersama ke depan menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah negara demokrasi dan Pemerintah Indonesia menjadi pemerintah yang demokratis," kata Sidik.

Sidik berharap demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan menjamin serta memastikan adanya penghormatan atas hak-hak rakyat berdaulat yang fundamental, yaitu hak kemerdekaan, kebebasan, keadilan, keseimbangan, integritas, persamaan, transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, serta pemenuhan akan hak kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kenyamanan, keamanan diri rakyat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan.

Jelang berakhirnya masa jabatan 101 kepala daerah, UU Pilkada kembali digugat ke MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News