DPR Sebut Warga Madura Sepakat Pembangunan Objek dalam Perpres 80 Tahun 2019

"Namun ada beberapa memang catatan dari para tokoh ini, yaitu kearifan lokal yang ada di Madura khususnya di Bangkalan ini, itu betul-betul jangan tergerus dengan pembangunan itu," tuturnya.
Syafiuddin menyayangkan sikap Pemerintah Pusat cenderung tidak ada komitmen kuat dalam mewujudkan Perpres 80 Tahun 2019 tersebut.
Padahal menurutnya, masyarakat Madura membayar pajak kepada Pemerintah, sehingga muncul ide untuk mewujudkanmya secara swadaya.
"Kami Masyarakat Madura tentunya, kan, bayar pajak, diakumulasikan menjadi program-program, ini saya sangat heran menurut saya pribadi, kalau janji Pak Jokowi yang sudah tiga tahun ini berjalan tidak ada implementasi satupun dari rencana Program yang tertera di Perpres 80," ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap, jika implementasi Perpres 80 Tahun 2019 wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat, setidaknya wujudkan salah satunya terlebih dahulu, yaitu Islamic Science Park atau Islamic Center Madura.
Mengingat, masyarakat Madura yang kulturnya agamis perlu suatu objek untuk mendeskripsikan keagamisannya melalui pembangunan tersebut.
"Karena Madura Ini karakteristiknya sangat agamis, kalau ini Islamic Center ini ini dilaksanakan diimplementasikan, maka semangat kearifan lokal itu menjadi icon disitu, sehingga pembangunan selanjutnya ini gampang," katanya.
Dia menuturkan mekanisme pembiayaannya melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin buka suara mengenai masyarakat Madura yang menolak pembangunan objek yang tercantu dalam Perpres 80 Tahun 2019.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?