DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran

Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Salah satu contoh, kata Bambang, kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 trilyun per tahun.
“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.
Pemerintah juga harus segera melaksanakan analog switch off agar kerugian negara tidak semakin besar dan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun per tahun bisa terpenuhi. "Serta terbukanya lapangan kerja yang sangat signifikan,” tukasnya.(boy/jpnn)
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak terkait penyelesaian RUU Penyiaran tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!