DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran

DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran bisa segera dituntaskan. Pasalnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Salah satu contoh, kata Bambang, kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital yang diperkirakan mencapai Rp 2,8 trilyun per tahun.
“ATSDI tidak ingin terjebak dalam perbedatan sistem single mux atau multi mux. Terpenting, sistem yang dipilih tidak merugikan negara dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Bambang Harymurti.

Pemerintah juga harus segera melaksanakan analog switch off agar kerugian negara tidak semakin besar dan pendapatan negara sebesar Rp 2,8 triliun per tahun bisa terpenuhi. "Serta terbukanya lapangan kerja yang sangat signifikan,” tukasnya.(boy/jpnn)


Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak terkait penyelesaian RUU Penyiaran tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News