DPR Sesalkan Kasus Pembuangan Jenazah ABK WNI di Laut Lepas

DPR Sesalkan Kasus Pembuangan Jenazah ABK WNI di Laut Lepas
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

Perlindungan ABK Minim

Menurut Melki, kasus ABK kapal hingga saat ini masih terjadi meskipun sudah ada payung hukum yang memberikan perlindungan bukan saja kepada ABK, namun juga pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal. Kasus ABK lain yang sering terjadi seperti gaji yang tidak sesuai, pemotongan gaji sepihak, bekerja melebihi waktu dan tanpa istirahat, sampai kekerasan yang diterima ABK selama bekerja di atas kapal sementara risiko kerja sangat besar.

“Persoalan ABK yang besar tersebut tidak dibarengi dengan kehadiran pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negaranya. Hal ini ditenggarai belum dikeluarkannya peraturan turunan terkait penempatan dan pelindungan bagi ABK yang menyebabkan ketidakjelasan siapa sesungguhnya leading sector sehingga terkesan saling lempar tanggung jawab,” kritik Melki.

Selain itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, ketiadaan data yang akurat terkait jumlah ABK Indonesia yang bekerja di Kapal asing menjadi persoalan serius.

Lebih lanjut, Melki mengungkapkan pengaturan terkait ABK yang sudah ada saat ini seperti UU No.15 tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), yaitu perlindungan Hak dasar seluruh pekerja yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan bekerja di atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan internasional, mempunyai hak yang sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di darat.

Selain itu juga UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) terkait Pelindungan bagi Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Namun dalam kenyataannya, perlindungan ABK hingga saat ini diakui masih sangat minim.(fri/jpnn)  

DPR menilai kasus pembuangan jenazah ABK WNI di laut lepas membawa kabar buruk bagi ketenagakerjaan terutama sektor kelautan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News