DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...
Karenanya Polri berpandangan sebaiknya amnesti maupun abolisi diberikan setelah ada status hukum terlebih dahulu.
"Harus ada proses menyatakan orang tersebut bersalah. Kalau tidak ada prosesnya, orang tidak bersalah diberikan amnesti ini perlu diberi pertimbangan. Kalau diberikan amnesti setelah ada proses (hukum)," ujar Ari.
Mewakili Panglima TNI, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti atau abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Namun, TNI meminta supaya kelompok Din Minimi yang telah membunuh prajurit TNI di Aceh diproses hukum lebih dulu sebelum menerima amnesti atau abolisi karena kelompok Din sudah berbuat kejahatan dan kriminal.
"Anggota kami dibunuh oleh mereka. Serda Indrawan dan Serda Hendriyanto. Panglima TNI mengatakan semua prajurit anak-anak saya. Yang kami inginkan siapa yang bunuh TNI harus melalui proses hukum dulu. Setelah itu mau dibuat apa silahkan," ujar Setyo menirukan perkataan Panglima TNI di forum itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo menggunakan haknya memberikan amnesti atau abolisi terhadap pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara