DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah

DPR Setuju Ditjen Pajak Intip Rekening Nasabah
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menilai masih banyak yang bolong dalam perppu tersebut.

Terutama pembatasan tentang data keuangan dan wewenang Ditjen Pajak dalam membuka data keuangan itu.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati langsung melaporkan sikap fraksi-fraksi di DPR tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Sri mengaku masih memiliki pekerjaan rumah, yakni sosialisasi kepada Ditjen Pajak untuk mencegah aparatnya bertindak sewenang-wenang terhadap wajib pajak.

Menkeu juga menjanjikan penguatan peraturan internal, terutama menyangkut keamanan data, sistem, dan tingkat kerahasiaannya.

Begitu pula tata tertib serta tata kelolanya. Terutama siapa saja yang bisa mengakses dan bagaimana menjaga kerahasiaan data.

”Kami akan melakukan sosialisasi ke jasa-jasa keuangan, perbankan, capital market, dan masyarakat umum,” lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Dia berjanji menuangkan aturan-aturan yang lebih detail. Khususnya terkait jaminan kerahasiaan hingga keamanan data informasi keuangan milik wajib pajak dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sembilan dari sepuluh fraksi di DPR memberi lampu hijau untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News