DPR Setujui Asumsi Makro Sektor ESDM dalam RAPBN 2023

DPR Setujui Asumsi Makro Sektor ESDM dalam RAPBN 2023
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk membahas asumsi dasar Sektor ESDM dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Dalam rapat ini, Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM menyepakati asumsi makro sektor energi dan sumber daya mineral dalam RAPBN 2023.

 "Ini hasil kesepakatan Komisi VII yang terdiri atas sembilan fraksi yang hadir bersepakat terhadap seluruh aspek dan elemen yang ada untuk asumsi makro sektor ESDM," papar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajaran Kementerian ESDM, di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2021).

DPR dan pemerintah menyepakati harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun depan berada pada angka 95 dolar Amerika Serikat (AS) per barel, lifting minyak bumi 660 ribu barel per hari (BOPD), lifting gas bumi sebanyak 1,1 juta barel setara minyak per hari (BOEPD), dan cost recovery senilai 8,5 miliar dolar AS. 

Selanjutnya volume BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi juga disepakati dengan rincian minyak tanah sebanyak 0,5 juta kiloliter, minyak solar 17 juta kiloliter, dan elpiji ukuran tabung tiga kilogram 8 juta metrik ton. 

Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM juga sepakat mengenai nilai subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000 per liter dan subsidi listrik sebesar Rp 72,33 triliun. Selain menyepakati asumsi makro sektor energi, parlemen juga menyetujui pagu anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp5,72 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dengan Komisi VII DPR RI mengenai asumsi makro energi dan pagu anggaran tersebut. 

Seluruh Fraksi di Komisi VII DPR RI menyepakati asumsi makro sektor ESDM dalam RAPBN 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News