DPR Setujui Batas ZEE Indonesia – Filipina

DPR Setujui Batas ZEE Indonesia – Filipina
Paripurna DPR tentang perjanjian internasional batas negara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui perjanjian internasional tentang batas negara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina.

Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan garis batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin saat Rapat Paripurna pada pada kemarin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Perjanjian ini bertujuan menetapkan garis batas ZEE antara kedua negara sehingga memberikan kepastian hukum tentang hak berdaulat Republik Indonesia dan mempererat serta meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara,” ujar TB Hasanuddin.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan akan mampu mempertegas pengakuan secara hukum atas pulau terluar Indonesia dengan Filipina, serta menjadi perlindungan lingkungan, konservasi SDA hayati dan non hayati.

“Ada pun manfaat dari perjanjian ini di antaranya mempertegas pengakuan hukum batas negara Indonesia dengan Filipina serta menjamin upaya perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati termasuk mendorong upaya kerja sama pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur serta pelaksanaan berbagai kegiatan penelitian ilmiah di ZEE,” jelas Hasanuddin.

Seluruh anggota dewan yang hadir pun memberikan persetujuannya atas laporan yang disampaikan Pimpinan Komisi I tersebut.

“Apakah laporan Komisi I DPR tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Filipina mengenai penetapan batas zona ekonomi eksklusuf 2014 dapat disetujui?” tanya Fadli Zon selaku Ketua Rapat. “Setuju.” jawab seluruh anggota dewan.

Dengan adanya persetujuan ini, maka kepastian tentang batas berdaulat Indonesia dapat lebih terjamin.

“Dengan disahkan RUU ini, maka kepastian mengenai batas hak berdaulat Indonesia di wilayah ZEE, khususnya yang berhadapan dengan Filipina akan lebih terjamin kepastian hukumnya,” pungkas Hasanuddin. (adv/jpnn)


Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui perjanjian internasional tentang batas negara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi dan Laut Filipina.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News