DPR Setujui RUU Pemilu
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:04 WIB
"Yang perlu dicermati, masuknya salah satu anggota KPU menjadi mengurus partai politik menandakan matinya independensi dan moral anggota penyelenggara pemilu," ujar Arif. Sedangkan Totok Daryanto dari F-PAN mengatakan, kualitas penyelenggaraaan pemilu sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaranya. Karena itu, penyelenggaraan pemilu yang baik sangat penting dilaksanakan untuk membangun iklim demoratis dalam penyelenggara pemilu.
"Independensi KPU merupakan amanat dalam UU pemilu yang menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara tetap, nasional, demokratis dan mandiri," tegasnya. Karena itu, lanjut Totok, jika ingin masuk di dalam penyelenggara pemilu, paling tidak harus mundur lima tahun sebelumnya dan tidak menduduki jabatan politik tertentu lima tahun sesudahnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah