DPR Setujui RUU Pemilu

DPR Setujui RUU Pemilu
DPR Setujui RUU Pemilu
Sikap Hanura tersebut dikritisi oleh Fraksi Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya Djufri, Demokrat berpendapat penyelenggara pemilu adalah bersifat nasional dan mandiri, artinya terbebas dari kontaminasi kepentingan pihak tertentu, apalagi partai politik tertentu.

"Karena itu, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak keikutsertaan partai politik masuk dalam penyelenggara pemilu. Bagi kalangan partai politik yang ingin masuk haruslah mengundurkan diri paling tidak selama 5 tahun sebelumnya," terang Djufri.

Sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicara Nurul Arifin mengatakan pentingnya tunjangan fasilitas supaya anggota KPU tidak terbebani dengan tugas-tugasnya, termasuk lima tahun sesudahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arif Wibowo dari F-PDIP menyatakan, unsur penyelenggara pemilu tidaklah dibatasi pada unsur partisan belaka tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Perubahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News