DPR Setujui RUU Ratifikasi Nuklir

DPR Setujui RUU Ratifikasi Nuklir
DPR Setujui RUU Ratifikasi Nuklir
JAKARTA - Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) atau Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir menjadi undang-undang (UU). Persetujuan tersebut diberikan DPR dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/11).

Sebelum memberikan persetujuan, raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan sejumlah persyaratan yang diminta DPR kepada pemerintah, antara lain pemerintah benar-benar melakukan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan teknologi energi nuklir hanya untuk tujuan damai dan kemaslahatan umat manusia. Selain itu, penggunaan teknologi nuklir jangan sampai berstandar ganda mulai dari persiapan sampai dalam tahap implementasinya nanti.

"Termasuk pengawasan deteksi dini terhadap bencana alam gempa yang secara signifkan bisa mengganggu keamanan nuklir yang pada akhirnya membahayakan manusia dan alam," kata politisi Partai Golkar itu.

Karena itu, Agus Gumiwang menegaskan bahwa sejak awal DPR memperingatkan pemerintah untuk memperhatikan dan melaksanakan sejumlah persyaratan yang tidak dapat dipisahkan dengan persetujuan ratifikasi perjanjian CTBT ini. Selain itu, imbuh dia, DPR juga meminta pemerintah mendorong tujuh negara lain yang belum meratifikasi perjanjian CTBT ini, khususnya Amerika Serikat dan Israel untuk segera mengikuti langkah Indonesia.

JAKARTA - Komisi I DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) atau Traktat Pelarangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News