DPR Setujui UU Mata Uang

DPR Setujui UU Mata Uang
DPR Setujui UU Mata Uang
Agus menjelaskan beberapa permasalahan penting yang tercantum dalam RUU mata uang. Diantaranya soal penandatangan, peredaran uang dan pemusnahaan rupiah yang selama ini hanya dilakukan oleh BI, kini harus berkoordinasi dengan pemerintah.

Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .

Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen  negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News