DPR Setujui UU Mata Uang
Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah, karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara. "Sosialisasi UU mata uang ini sangat penting dilakukan. Khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam, Bintan, Nunukan, Atambua dan lainnya, tidak boleh lagi transaksi gunakan uang asing. Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru. Rupiah baru ini akan mengunakan dua tanda tangan yaitu kementrian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.
Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan