DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK

DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK
DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah mengagendakan salah satu pasal yang akan direvisi, yakni soal kewenangan penyadapan.

"Revisinya cukup mendasar, salah satunya soal kewenangan menyadap oleh KPK. Menyadap seharusnya mendapatkan izin dari ketua pengadilan," tegas Fahri Hamzah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).

Fahri membandingkan dengan kewenangan menyadap yang dimiliki oleh intelijen negara dalam UU Intelijen Negara. Dalam UU tersebut, intelijen diperbolehkan menyadap setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan. "Intelijen saja sebagai lembaga yang tertutup menyadap harus dapat izin, tapi kenapa KPK tidak? Untuk itu harus dikaji ulang," katanya.

Terkait dengan agenda tersebut, lanjut Fachri, tim nantinya akan mewawancarai jaksa dan kepolisian untuk memberi masukan soal revisi ini. Sehingga sistem penindakan di KPK harus disesuaikan dengan hukum acara yang ada termasuk misalnya menyadap dan lain-lain.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah mengagendakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News