DPR Sierra Leone Sahkan UU PKS, Hukuman Minimal untuk Pemerkosa Jadi 15 Tahun Bui

DPR Sierra Leone Sahkan UU PKS, Hukuman Minimal untuk Pemerkosa Jadi 15 Tahun Bui
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - Berbeda dengan DPR di Indonesia, Parlemen Sierra Leone tidak ragu-ragu mensahkan undang-undang UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Undang-undang terbaru ini memperberat hukuman minimum untuk pemerkosan menjadi 15 tahun.

Sebelumnya, 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal bagi kejahatan seks. Namun, awal tahun ini pemerintah Siera Leone menetapkan kasus kekerasan seksual sudah dalam status darurat nasional.

"Memerangi pelanggaran seksual mengharuskan langkah hukuman yang tegas," kata Hindolo Moiwo Gevao, ketua komisi legislatif parlemen.

Hanya segelintir kasus kekerasan seksual yang berhasil diseret ke pengadilan di Sierra Leone. Namun menurut pegiat yang menjadi permasalahan adalah meluasnya impunitas pelaku kejahatan seksual di banyak negara Afrika Barat.

Undang-undang baru juga akan menjamin perawatan medis gratis bagi korban pemerkosaan. "Kita perlu memberikan contoh yang kuat untuk mengekang masalah tersebut (pemerkosaan)," tambah dia.

Presiden Julius Maada Bio mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada Februari setelah data Kepolisian menunjukkan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual hampir dua kali lipat sepanjang tahun lalu. Sepertiga dari korban merupakan anak-anak. (ant/dil/jpnn)

Berbeda dengan DPR di Indonesia, Parlemen Sierra Leone tidak ragu-ragu mensahkan undang-undang anti-kekerasan seksual


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News