Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten

Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten
Anggota DPR Diah Pitaloka, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah dan Anggota DPR Taufiqulhadi saat diskusi RUU PKS Terganjal RKUHP?, Jakarta, Selasa (30/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Sub Komisi Pendidikan Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah disetujui aklamasi oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 2016.

Menurut Masruchah, tidak ada satu partai politik atau fraksi yang menolak. Karena itu, kata dia, kalau sekarang ada partai politik atau fraksi yang menolak maka ini menunjukkan inkonsistensi.

“Jika belakangan akhirnya dekat-dekat pemilu itu ada partai yang menolak, artinya ini inkonsistensi baik di dalam baleg maupun saat paripurna ketika pemutusan menjadi rancangan undang-undang prioritas yang harus dibahas oleh Komisi VIII DPR,” tegasnya dalam diskusi bertajuk RUU PKS Terganjal RKUHP? di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut dia, pascadisetujui Baleg, DPR menunjuk Komisi VIII membentuk panitia kerja (panja). Masruchah mengatakan, Komnas Perempuan maupun aktivis gerakan sipil sebenarnya berharap tidak sekadar panja, tetapi dibentuk panitia khusus.

BACA JUGA: Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP

 

Hal ini mengingat isu yang ada bukan hanya soal perempuan, tetapi juga hak asasi manusia, anak, dan lainnya. “Namun memang ketika ditunjuk Komisi VIII panja, tidak ada penolakan dari satu fraksi pun,” katanya.

Lebih lanjut Masruchah mengatakan belakangan ini fakta-fakta tindakan kekerasan seksual semakin tinggi. Menurut dia, awal-awal reformasi, tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk mengadu. Pascahadirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) 2004, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, muncul keberanian dari korban maupun pendamping untuk mengadu.

Ketua Sub Komisi Pendidikan Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah disetujui aklamasi oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News